Delangi.com – North Maluku Dance Competition 2025 seharusnya menjadi ruang terhormat bagi seni tari sebagai ekspresi kebudayaan, identitas, dan martabat masyarakat Maluku Utara. Sebuah kompetisi tari yang mengusung nama daerah tidak hanya dituntut menyajikan kemeriahan dan kreativitas visual, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta pemahaman yang mendalam terhadap kebudayaan lokal. Namun, realitas pelaksanaan kegiatan ini justru menunjukkan sejumlah persoalan serius yang mencederai nilai-nilai tersebut.
sistem penilaian yang tidak transparan dan sarat keberpihakan telah merugikan peserta. Banyak pihak menilai adanya ketimpangan antara kualitas penampilan peserta dengan hasil akhir yang diumumkan. Kriteria penilaian tidak disosialisasikan secara jelas, mekanisme penjurian berlangsung tertutup, dan tidak tersedia ruang klarifikasi bagi peserta.
Kondisi ini membuka peluang besar bagi praktik kecurangan, manipulasi nilai, serta intervensi kepentingan yang sama sekali tidak berhubungan dengan kualitas artistik maupun kedalaman konsep tari.
Lebih memprihatinkan lagi adalah lemahnya pemahaman panitia dan juri terhadap busana penari serta konteks kebudayaan Maluku Utara. Busana penari yang memiliki makna historis, simbolik, dan filosofis justru dinilai secara dangkal, bahkan keliru.
Ada penampilan yang berupaya setia pada pakem budaya, tetapi justru dianggap “kurang sesuai” oleh juri yang tidak memahami latar adat dan nilai kulturalnya. Sebaliknya, modifikasi busana yang menyimpang dari konteks budaya justru mendapat apresiasi lebih. Ini menandakan adanya krisis pengetahuan budaya dalam tubuh penyelenggara.
Ketidakpahaman ini bukan persoalan sepele. Dalam seni tari, busana bukan sekadar hiasan visual, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas dan martabat masyarakat adat. Ketika penilaian dilakukan tanpa pengetahuan yang memadai, maka yang terjadi adalah pengaburan makna budaya dan kekerasan simbolik terhadap tradisi itu sendiri.
Indikasi kecurangan semakin terasa ketika hasil penilaian tidak sejalan dengan kualitas pertunjukan yang ditampilkan. Beberapa penampilan yang secara teknis, artistik, dan konseptual menunjukkan kedalaman garapan justru tersingkir, sementara penampilan lain yang minim eksplorasi dan kurang berakar pada konteks budaya mendapatkan posisi unggul.
Ketimpangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa penilaian tidak sepenuhnya didasarkan pada kualitas karya, melainkan pada faktor non-artistik seperti kedekatan personal, relasi kekuasaan, atau kepentingan tertentu.
Seni tari yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi justru terjebak dalam logika diskriminatif yang merugikan pelaku seni itu sendiri.
Lebih jauh, persoalan yang paling memprihatinkan adalah lemahnya pemahaman panitia dan juri terhadap busana daerah serta kebudayaan Maluku Utara. Dalam seni tari, busana bukan sekadar elemen estetika, melainkan bagian integral dari identitas budaya, simbol sosial, nilai filosofis, dan sejarah masyarakat adat. Setiap motif, warna, dan bentuk memiliki makna yang tidak bisa dipisahkan dari konteks ritual, adat, dan kosmologi masyarakatnya.
Namun dalam kompetisi ini, busana tradisional justru dinilai secara dangkal dan serampangan. Penampilan yang berupaya setia pada pakem adat dan konteks budaya tertentu malah dianggap “kurang sesuai” atau “tidak menarik”, sementara modifikasi busana yang menyimpang dari nilai tradisi justru mendapatkan apresiasi lebih tinggi.
Hal ini menunjukkan adanya krisis pengetahuan budaya dalam tubuh penyelenggara dan juri. Ketika orang yang tidak memahami kebudayaan diberi kewenangan untuk menilai kebudayaan, maka yang terjadi bukanlah pelestarian, melainkan distorsi makna.
Ketidakpahaman ini berbahaya karena secara tidak langsung membentuk persepsi keliru di ruang publik, terutama bagi generasi muda. Tradisi seolah hanya dinilai dari aspek visual dan hiburan semata, bukan dari kedalaman nilai dan konteks sejarahnya. Kebudayaan direduksi menjadi kostum panggung, kehilangan ruh dan martabatnya sebagai warisan hidup masyarakat Maluku Utara.
Dalam konteks ini, North Maluku Dance Competition 2025 tidak hanya gagal sebagai kompetisi yang adil, tetapi juga gagal sebagai ruang edukasi budaya. Alih-alih memperkuat identitas lokal, kegiatan ini justru berpotensi melanggengkan kesalahpahaman terhadap budaya sendiri. Ini adalah bentuk kekerasan simbolik terhadap pelaku seni dan masyarakat adat, karena tradisi mereka dinilai oleh ketidaktahuan dan kepentingan.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menafikan kerja keras para penari dan komunitas seni yang telah berpartisipasi dengan penuh dedikasi. Justru sebaliknya, kritik ini lahir sebagai pembelaan terhadap martabat pelaku seni yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran demi menjaga hidupnya kebudayaan. Pemerintah daerah, panitia, dan pihak terkait harus menyadari bahwa pengelolaan kegiatan seni-budaya tidak bisa dilakukan secara serampangan dan pragmatis.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan North Maluku Dance Competition 2025, transparansi sistem penilaian, kejelasan indikator, independensi juri, serta pelibatan ahli budaya, tokoh adat, dan praktisi seni yang kompeten adalah syarat mutlak. Tanpa langkah-langkah tersebut, kompetisi ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa makna ramai oleh sorak-sorai, tetapi sunyi oleh keadilan dan pengetahuan budaya.
Seni tari tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sempit dan pencitraan. Kebudayaan tidak boleh dinilai oleh keberpihakan dan ketidaktahuan. Jika North Maluku Dance Competition ingin tetap relevan dan dihormati, maka integritas, kejujuran, dan pemahaman budaya harus menjadi fondasi utamanya. Tanpa itu, yang dipertontonkan bukanlah tarian kebudayaan, melainkan ketidakadilan yang menari di atas panggung.



Tinggalkan Balasan