DARUBA, Delangi.com- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho promosi rokok yang dipasang di wilayah Morotai karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Baliho yang tidak memenuhi kewajiban administrasi dan pajak ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh bentuk media promosi yang dipasang di ruang publik tetap harus mengikuti prosedur perizinan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Penertiban ini juga disebut sebagai bentuk pengawasan agar aktivitas promosi usaha berjalan sesuai regulasi daerah.
BPKAD Morotai berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pihak pemasang reklame agar lebih tertib administrasi serta tidak menunggak kewajiban pajak di kemudian hari. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban sebelum dilakukan tindakan lanjutan.


Tinggalkan Balasan