Ternate, Delangi.com- Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait belum adanya langkah penahanan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengumumkan status tersangka Aliong Mus pada Senin, 26 Mei 2026.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, jurnalis media ini mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (5/6/2026). Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.

Praktisi hukum Hendra Karianga menilai Kejati Maluku Utara perlu memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Aliong Mus setelah penetapan status tersangka.

Menurut Hendra, penetapan tersangka dalam perkara korupsi harus diikuti dengan langkah hukum yang konsisten sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, tersangka kasus korupsi umumnya dikenakan penahanan, kecuali terdapat alasan tertentu seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Jika yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak ada hambatan hukum lainnya, maka penahanan terhadap tersangka korupsi seharusnya menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hendra juga menyoroti bahwa status tersangka yang telah diumumkan ke publik menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup serta memenuhi unsur pidana yang dipersyaratkan.

Diketahui, Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran sekitar Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter