Morotai, Delangi.com– Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai resmi menetapkan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NB yang merupakan mantan Ketua BUMDes, serta FB yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BUMDes Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulau Morotai, Sahala Fuad, mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua pengurus tersebut telah dilakukan pada akhir Mei 2026.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir bulan Mei lalu,” ujar Sahala, Jumat (5/6/2026).

Meski telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Menurut Sahala, langkah penahanan akan dipertimbangkan saat proses hukum memasuki tahap persidangan.

Saat ini, penyidik tengah menuntaskan berkas perkara dengan target pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga proses persidangan segera berjalan.

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, bulan depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan dan para tersangka dieksekusi ke lapas seiring dimulainya proses persidangan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pulau Morotai dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BUMDes di wilayah setempat.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter