JAKARTA, Delangi.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya beserta sejumlah saksi terkait.

Menurut Jeffry, kasus ini berawal dari pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi bagi peserta didik. Program tersebut didukung anggaran yang bersumber dari APBN, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya bertugas mendukung pelaksanaan program di tingkat sekolah diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi melalui Portal Mitra BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi tersebut diatur sehingga yayasan tertentu dapat ditetapkan sebagai mitra. Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah dalam setahun.

Selain itu, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dugaan lain yang sedang didalami adalah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi menimbulkan praktik penggelembungan harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi syarat serta mengandung unsur mark up.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter