TERNATE, Delangi.com- Pemerintah Kota Ternate bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menggelar rapat tingkat I untuk menyelesaikan pembahasan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Pertemuan berlangsung di Ruang Eksekutif DPRD Kota Ternate, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Legislasi Pemerintah Kota Ternate, didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Dalam kesempatan itu, Rizal Marsaoly mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi RTRW, baik aspek teknis maupun nonteknis, telah mencapai sekitar 90 persen.

Salah satu usulan yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut adalah perubahan nama sejumlah ruas jalan di Kota Ternate. Di antaranya, penggantian nama Jalan Pemuda yang berada di depan Kesultanan Ternate menjadi Jalan Sultan Hi Mudaffar Sjah.

Menurut Rizal, usulan pergantian nama Jalan Pemuda masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait karena statusnya sebagai jalan utama. Sementara itu, tiga usulan perubahan nama jalan lainnya dapat ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota karena tidak termasuk kategori jalan utama.

Selain perubahan nama jalan, revisi RTRW juga difokuskan pada penguatan regulasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Rizal menegaskan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, OPD teknis, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi RTRW mengatur pembatasan pembangunan permukiman pada sejumlah kawasan tertentu guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang.

Untuk kawasan pusat kota, lanjutnya, pengendalian pembangunan akan diperkuat melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen pengawasan.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menyampaikan bahwa sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan DPRD telah diterima oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, terdapat beberapa usulan yang belum dapat diakomodasi karena pertimbangan teknis yang dinilai dapat diterima oleh kedua pihak. Salah satunya terkait usulan penetapan kawasan rawan bencana kebakaran.

Menurut Junaidi, hampir seluruh wilayah Kota Ternate memiliki tingkat kerawanan kebakaran, sehingga penetapan zonasi khusus untuk kawasan rawan kebakaran dinilai sulit untuk diterapkan.

Dengan berbagai poin yang telah disepakati bersama, revisi RTRW Kota Ternate diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pemerintah dan DPRD menargetkan revisi RTRW tersebut segera rampung dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi acuan pembangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Ternate.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter