TERNATE, Delangi.com– Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun, Arju Duwila, mengungkap dugaan adanya tekanan hingga ancaman terhadap KPMF dalam proses penyelenggaraan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB.

Menurut Arju, persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPMF, melainkan telah menyentuh aspek independensi lembaga penyelenggara pemilihan. Ia menduga terdapat upaya dari pihak BEM FIB untuk menahan penerbitan SK KPMF guna mendorong lembaga tersebut memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM.

Arju menjelaskan, berdasarkan aturan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Universitas Khairun, KPM memiliki sifat independen, demokratis, dan mandiri dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan. Karena itu, segala bentuk intervensi terhadap keputusan KPMF dinilai bertentangan dengan semangat aturan organisasi.

Ia mengaku telah berulang kali meminta agar SK KPMF segera diterbitkan sebagai dasar legalitas pelaksanaan tahapan pemilihan. Namun hingga masa pendaftaran bakal calon berakhir, SK tersebut belum juga ditandatangani.

Situasi semakin memanas setelah Arju menerima informasi dari Sekretaris Jenderal BEM FIB yang menyebut Presiden BEM tidak bersedia menandatangani SK KPMF apabila masa pendaftaran calon tidak diperpanjang. Informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa legalitas KPMF dijadikan alat tekanan untuk memaksa perubahan keputusan yang menjadi kewenangan penuh penyelenggara pemilihan.

Tak hanya itu, Arju juga mengaku mengalami tekanan secara langsung. Ia mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 01.00 WIT, sejumlah orang mendatangi indekosnya di Kelurahan Gambesi untuk meminta KPMF memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Juni.

Beberapa nama yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ajim Umar alias Teluk, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, bersama Ridwan Saban dan Fajri G. Sumbalatu. Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar KPMF mengubah keputusan yang telah ditetapkan.

Namun, Arju menegaskan bahwa permintaan tersebut ditolak karena keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang masa pendaftaran merupakan kewenangan KPMF. Ia menilai kedatangan sejumlah pihak pada dini hari tersebut merupakan bentuk tekanan yang patut dipertanyakan, terlebih terjadi ketika SK KPMF masih belum diterbitkan.

“Rangkaian peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran adanya upaya sistematis untuk memengaruhi independensi KPMF dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan intervensi dan tekanan terhadap KPMF, Arju juga menilai pembentukan KPMF terlambat jika mengacu pada ketentuan IKM Universitas Khairun yang mengharuskan pembentukan KPM dan P3M dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan organisasi berakhir.

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini tidak lagi sebatas masalah administratif penerbitan SK, melainkan menyangkut penghormatan terhadap aturan organisasi, independensi penyelenggara pemilihan, serta dugaan penggunaan kewenangan untuk memengaruhi keputusan lembaga yang seharusnya berdiri mandiri.

Hingga berita ini ditulis, pihak BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan SK, tekanan, maupun permintaan perpanjangan masa pendaftaran yang disampaikan oleh Ketua KPMF tersebut.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter