Sofifi, Delangi.com- Pemerintah Provinsi di Maluku Utara meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berlangsung selama 37 hari.
Instruksi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sarbin Sehe saat membuka kegiatan entry meeting pemeriksaan terinci laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025 di Ternate. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD harus tetap berada di tempat sejak 2 April hingga 8 Mei 2026, kecuali jika ada tugas khusus dari Gubernur Sherly Tjoanda.
Menurutnya, kehadiran langsung para pimpinan OPD sangat penting untuk memperlancar koordinasi dengan tim auditor. Hal ini bertujuan agar setiap persoalan, baik administratif maupun teknis anggaran, bisa segera dibahas dan diselesaikan.
Sarbin juga menekankan pentingnya kerja sama aktif antara OPD dan tim pemeriksa demi mempercepat penyelesaian temuan. Ia bahkan memberi ruang bagi auditor untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah.
Di sisi lain, untuk kesalahan administratif, ia berharap auditor dapat memberikan pembinaan dan pendampingan agar perbaikan bisa dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang. Audit tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel, sebelum hasilnya disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan