Halut, Delangi.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang dikenal sebagai Rumah Tematik merupakan salah satu program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Program ini seharusnya telah rampung, namun hingga memasuki tahun 2026, pelaksanaannya di lapangan justru belum selesai.
Berdasarkan temuan di lapangan, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut), diduga terdapat sejumlah kesalahan dalam pengelolaan program oleh dinas terkait yang menjadi penanggung jawab di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diminta untuk bersikap tegas dengan menginstruksikan Kejari Halut agar lebih serius, berani, dan profesional dalam menjalankan tugasnya guna mengusut tuntas persoalan mangkraknya pembangunan Rumah Tematik di Desa Kao, Halmahera Utara.
Pasalnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, agar dapat tinggal di hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang diusung Presiden H. Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, demi menjaga kredibilitas program sekaligus melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab dalam menuntaskan persoalan ini.



Tinggalkan Balasan