Maluku Utara, Delangi.com – Kinerja Serly Joanda Laos disorot warga Gane Barat terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam kasus Kepala Desa Saketa.
Sorotan ini merujuk pada kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan, termasuk evaluasi dan pemberian sanksi atas pelanggaran.
Sementara itu, dugaan pelanggaran di tingkat desa juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan APBDes secara transparan dan partisipatif melalui musyawarah desa.
Ketua Pemuda Saketa, Ramdan Umasamgadji, menilai situasi ini sudah masuk tahap krisis kepercayaan publik.
“Ini bukan lagi sekadar masalah desa, tapi kegagalan pengawasan. Aturannya jelas, gubernur wajib bertindak,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat, Ismail K., menyebut lambannya respons pemerintah berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau tidak ada tindakan, ini bisa dianggap pembiaran. Padahal aturan sudah jelas mengatur kewajiban pengawasan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi warga Desa Saketa.



Tinggalkan Balasan