Jakarta, Delangi.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan menjadi posisi paling ideal dalam menjaga keamanan nasional. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Dalam pemaparannya, Sigit menjelaskan bahwa institusi Polri telah mengalami berbagai perubahan struktural sejak awal berdirinya. Ia menyebut, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian di bawah Perdana Menteri pada periode 1946–1961, hingga akhirnya tergabung dalam ABRI pada 1966–1998 dengan pendekatan yang lebih militeristik.

“Momentum reformasi mengubah arah Polri. Pascareformasi, Polri terpisah dari TNI dan memiliki kesempatan membangun ulang doktrin, struktur, serta akuntabilitas menuju civilian police,” ujar Sigit.

Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (4), serta TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden. Dalam ketentuan itu pula diatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Sigit menilai, posisi Polri di bawah Presiden sangat relevan dengan tantangan geografis Indonesia yang luas dan kompleks. Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan wilayah yang membentang setara jarak London hingga Moskow, Polri membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan kebijakan.

“Dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang besar, akan lebih maksimal jika Polri berada langsung di bawah Presiden,” katanya.

Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Polri, menurut Sigit, mengemban doktrin to serve and protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan pendekatan to kill and destroy.

“Itulah pembeda utama Polri dan TNI. Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat sipil. Karena itu, posisi Polri seperti saat ini sudah sangat ideal,” tutupnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter