Ternate, Delangi.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara. Desakan tersebut muncul karena penanganan perkara dinilai berlarut-larut dan tidak menunjukkan kepastian hukum.

Ilham Pratama, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Disperindag bukanlah perkara baru dan telah lama menjadi sorotan publik. Ia menyebut, sejak 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait dugaan penyimpangan anggaran subsidi Program Pasar Murah.

“Dalam rentang waktu itu, berbagai laporan media mengungkap indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, manipulasi administrasi, hingga dugaan gratifikasi jabatan dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis.

Menurut Ilham, dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan bahwa perkara Disperindag Maluku Utara bersifat sistemik dan bukan insidental. Ia juga menyoroti pernyataan resmi Kejati Maluku Utara yang sebelumnya menyebutkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ia mengingatkan bahwa Kejati Maluku Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, serta menyita sejumlah dokumen.

Dalam konteks hukum acara pidana, kata Ilham, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang dilakukan apabila terdapat dugaan kuat tindak pidana.

“Karena itu, alasan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman menjadi sulit dipahami secara hukum, mengingat langkah penyidikan sudah dilakukan,” tambahnya.

HMI Cabang Ternate menilai lambannya penetapan tersangka justru menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan integritas penegakan hukum di daerah.

Ilham menegaskan, penundaan berlarut-larut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan setara antara masyarakat biasa dan elite birokrasi.

“Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum. Rakyat kecil diproses cepat, sementara perkara yang melibatkan pengelolaan anggaran publik bernilai besar dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak Kejati Maluku Utara segera menetapkan tersangka secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

“Jika Kejati Maluku Utara tetap tidak menunjukkan kejelasan, kami akan melaporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Kejaksaan Agung RI dan kepada Presiden Republik Indonesia atas dugaan pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara korupsi di Maluku Utara,” tutupnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter