Halmahera Selatan, Delangi.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa Desa Saketa mengecam langkah Kepala Desa Saketa, Idzul M. Kiat, yang melaporkan warga ke kepolisian menyusul aksi pemalangan Kantor Desa Saketa pada Agustus 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga dalam menyampaikan aspirasi.
Kecaman itu muncul setelah Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kedua tertanggal 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Kepala Desa Saketa tercatat sebagai pelapor, sementara sejumlah warga dipanggil sebagai saksi atas dugaan pengrusakan fasilitas umum dan pemalangan kantor desa.

Pemuda dan mahasiswa menilai pelaporan tersebut janggal karena aksi pemalangan telah berlangsung sekitar lima bulan, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, tanpa adanya upaya penyelesaian dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Mereka juga menyoroti kunjungan Bupati Halmahera Selatan ke Desa Saketa untuk meresmikan masjid swadaya masyarakat, yang dinilai tidak menyentuh persoalan konflik desa dan tuntutan transparansi anggaran.
“Selama berbulan-bulan tidak ada dialog atau pembinaan. Pemerintah datang ke desa, tetapi persoalan mendasar justru diabaikan. Ketika warga bersuara, malah berujung pemanggilan polisi,” ujar Ketua Pemuda Saketa, Ramdan, Minggu (18/01/2026).
Menurut Ramdan, pelaporan terhadap warga tersebut mengaburkan persoalan utama yang sejak awal dipersoalkan masyarakat, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan merupakan bentuk protes dan kontrol sosial, bukan tindakan kriminal.
Pemuda dan mahasiswa Saketa mengaku telah menempuh berbagai jalur resmi sebelum aksi dilakukan, mulai dari melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati.
Mereka juga menuntut pembukaan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan audit terbuka yang melibatkan masyarakat.
“Kami meminta data dan transparansi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Yang terjadi justru warga yang dilaporkan,” ujar Ramdan.
Mereka menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada kerugian pribadi maupun materiil yang dialami pelapor. Selain itu, pemuda dan mahasiswa juga mengkritik peran Camat Gane Barat yang dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sehingga konflik desa dibiarkan berlarut.
Pemalangan kantor desa, menurut mereka, merupakan akumulasi kekecewaan atas berbagai dugaan pelanggaran, di antaranya perubahan APBDes tanpa musyawarah desa, dugaan kegiatan fiktif, serta pencairan Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Atas kondisi tersebut, pemuda dan mahasiswa Desa Saketa mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit terbuka Dana Desa dan APBDes, menghentikan kriminalisasi terhadap warga, serta mengevaluasi kinerja aparat pengawas yang dinilai melakukan pembiaran.
“Jika laporan dugaan penyimpangan ditindak sejak awal, aksi pemalangan tidak akan pernah terjadi,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan