Delangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memintai keterangan sejumlah pejabat daerah di Maluku Utara seiring pengusutan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Kasus tersebut saat ini ditangani KPK dengan fokus awal pada dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kendati demikian, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke daerah operasional perusahaan apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa locus perkara berada di Jakarta karena pemeriksaan pajak dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara, tempat kantor pusat perusahaan berlokasi. Meski begitu, kata Asep, peluang pemanggilan pihak-pihak di daerah tetap terbuka dalam rangka pendalaman perkara.
“Kami fokus pada tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak. Locus perkaranya memang di Jakarta, tetapi dalam proses penyidikan, jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, tentu akan kami dalami,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (11/01/2026).
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan nikel, dengan kegiatan penambangan aktif serta pembangunan smelter di Pulau Obi. Meski aktivitas operasional berada di Maluku Utara, dugaan praktik suap terjadi dalam proses pemeriksaan pajak di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (WasKon) KPP Agus Syaifudin, anggota tim penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dugaan suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, nilai pajak tersebut diduga ditekan hingga sekitar Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
KPK menduga penurunan nilai pajak tersebut terjadi melalui kesepakatan tidak sah, dengan imbalan sejumlah uang yang disiapkan melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp6,38 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap.
Asep menegaskan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang atau aliran dana di daerah, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan