Ternate, Delangi.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, dr Haryadi Ahmad, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal secara serius pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tidak hanya pada sektor pendidikan saja tapi pada semua aspek.
Penegasan tersebut disampaikan Haryadi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Senin (12/01/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat kebijakan pendidikan inklusif.
Menurut Haryadi, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap pasal dalam Ranperda tersebut disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, DPRD akan melakukan harmonisasi terhadap seluruh ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.

“Kami di DPRD akan melakukan harmonisasi dari semua pasal yang ada dalam peraturan ini. Proses pembahasannya akan melalui tahapan pengkajian regulasi agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” ujar Haryadi.
Ia menekankan bahwa pembangunan pendidikan inklusif tidak boleh dibatasi pada penyediaan akses belajar semata, melainkan harus mencakup pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
“Dalam pemahaman kami, membangun pendidikan yang inklusif berarti memastikan teman-teman berkebutuhan khusus tidak hanya difasilitasi di bidang pendidikan, tetapi juga dalam aspek lain yang menunjang kualitas hidup mereka,” katanya.
Haryadi juga menyebut forum FGD tersebut sebagai bagian penting dari proses legislasi daerah. Masukan dari para pemangku kepentingan, praktisi pendidikan, dan organisasi penyandang disabilitas dinilai krusial untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Forum ini merupakan tahapan menuju paripurna untuk pengesahan. Karena itu, kritik dan masukan konstruktif sangat kami butuhkan agar regulasi ini benar-benar implementatif,” ujarnya.
Ia berharap Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Maluku Utara, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif di daerah tersebut.



Tinggalkan Balasan