Delangi.com – Direktur Dataindo, Usman Buamona, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) dan sejumlah proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Desakan ini muncul karena Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam proses penyidikan, terutama terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa adanya tindakan penjemputan paksa.
Menurut Usman, ketidakhadiran saksi sebanyak dua kali seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun, hingga kini langkah tersebut belum dilakukan, sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum di daerah.
Usman menilai, demi menjamin objektivitas dan penuntasan kasus, penanganan perkara ini sebaiknya diambil alih oleh Kejagung atau KPK.
Dugaan keterlibatan Aliong Mus mencuat dalam proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar, yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp8 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Maluku Utara telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Selain proyek ISDA, penyidikan juga mencakup sejumlah proyek infrastruktur jalan bernilai miliaran rupiah, seperti pembangunan jalan Tabona–Peleng dan peningkatan jalan Tikong–Nunca, yang turut menjadi alasan kuat agar perkara ini ditangani langsung oleh lembaga penegak hukum di tingkat nasional.



Tinggalkan Balasan