Halmahera Utara, Delangi.com – Polres Halmahera Utara mengamankan seorang pria berinisial AW, terduga pelaku pembunuhan terhadap Santi (18), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 16 Desember 2025. Setelah lebih dari sepekan pencarian, Santi ditemukan meninggal dunia pada 25 Desember di sekitar jembatan Desa Wari dalam kondisi tinggal tulang belulang.
Terduga pelaku diketahui bernama Andre Wamrau, warga Gorua Selatan. Ia ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tanjung Niara pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Rinaldi Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan motif pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Rinaldi.
Sebelumnya, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat meminta bantuan untuk membuang jasad korban. Namun permintaan itu ditolak, dan saksi hanya mengikuti rombongan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut dan memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.



Tinggalkan Balasan