Ternate, Delangi.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjalin sinergi dengan Bank BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate guna membahas optimalisasi pengelolaan pajak daerah berbasis sistem digital.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor BPRS Bahari Berkesan, yang dihadiri Kepala BP2RD Kota Ternate Mochtar Hasim beserta jajaran, serta Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly bersama timnya.

Mochtar Hasim menjelaskan, pertemuan ini difokuskan pada penguatan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pertemuan ini membahas pengelolaan pajak daerah melalui sistem pembayaran elektronik agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Mochtar.

Ia menyebutkan, sebelumnya Pemkot Ternate telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara. Namun, mulai tahun depan BP2RD juga menggandeng BPRS Bahari Berkesan sebagai bank daerah dalam mendukung pengelolaan anggaran dan penerimaan pajak.

Dalam kerja sama tersebut, BPRS akan menyediakan sistem perekam transaksi berupa perangkat tax monitoring yang memungkinkan pembayaran pajak langsung tercatat dan otomatis masuk ke kas daerah.

“Perangkat ini akan dipasang pada objek pajak seperti restoran, kafe, dan hotel, sehingga setiap transaksi langsung terdata dan pajaknya tersalurkan ke kas daerah,” jelasnya.

Mochtar berharap, penerapan sistem ini dapat mendorong ketertiban dan transparansi pembayaran pajak, khususnya pada sektor hiburan, makanan, dan perhotelan. Penguatan sistem ini juga menjadi tindak lanjut rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kota Ternate saat ini berada pada zona hijau.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, menyatakan pihaknya secara teknis telah siap mengimplementasikan sistem tersebut di seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan BP2RD.

Menurut Risdan, BPRS telah mengembangkan sistem pengelolaan pajak yang dirancang untuk meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha dengan biaya investasi perangkat yang besar.

“Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan sistem yang digunakan oleh wajib pajak sehingga pencatatan transaksi dapat berjalan otomatis dan berkesinambungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua skema penerapan sistem tersebut. Pertama, bagi wajib pajak yang telah memiliki sistem transaksi sendiri, integrasi dilakukan melalui skema host to host dengan akses yang diatur melalui regulasi pemerintah daerah.

Kedua, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem transaksi, BPRS akan menyediakan aplikasi secara gratis. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan perangkat pendukung seperti ponsel pintar atau tablet.

“Seluruh transaksi akan tercatat otomatis. Saat pembayaran dilakukan, nilai transaksi dan pajak akan terpisah secara sistem, serta terekam secara real time dan dapat dipantau langsung oleh BP2RD,” jelas Risdan.

Ia menambahkan, sistem tersebut telah dikembangkan sejak lama dan kini siap diimplementasikan setelah mendapat respons positif dari BP2RD. BPRS juga berencana menghibahkan sistem tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate melalui BP2RD untuk kemudian disosialisasikan kepada para wajib pajak.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter