Halmahera Selatan, Delangi.com – Polemik terkait kepemimpinan Kepala Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat setelah sorotan warga mengenai ketidakjelasan posisi dan tanggung jawab Kepala Desa, Supriadi Suleman, yang dinilai sudah terlalu lama meninggalkan desa tanpa kejelasan status maupun alasan resmi.

Berdasarkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat, sejak beberapa tahun terakhir dari 2023-2025 pelayanan administrasi pemerintahan desa berjalan tidak optimal. Masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan administrasi seperti surat keterangan domisili, keterangan usaha, hingga permohonan bantuan sosial, dikabarkan mengalami kesulitan lantaran Kepala Desa tidak berada di tempat.

Selain persoalan pelayanan publik, sejumlah program pembangunan desa dari tahun 2024-2025 yang bersumber dari Dana Desa juga dinilai tidak berjalan akibat ketidakaktifan Kepala Desa dalam mengoordinasikan agenda pemerintahan desa bersama perangkat dan masyarakat.

Salah satu warga Desa Liboba Hijrah yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran Kepala Desa merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah masyarakat.

“Kami tidak tahu apa alasan sebenarnya. Yang pasti, pelayanan di desa lebih banyak terhenti karena kepala desa tidak ada. Jika terus begini, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Kekecewaan masyarakat ini turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi, termasuk mahasiswa asal Desa Liboba Hijrah yang kini menempuh pendidikan Program Pascasarjana Universitas Khairun Ternate, Fasli Adnan.

Dalam pernyataannya kepada media, Fasli Adnan menyampaikan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif. Ketidakhadiran kepala desa dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika jabatan dan prinsip tata kelola pemerintahan desa.

“Seorang kepala desa dipilih untuk melayani rakyat, bukan meninggalkan desa tanpa kabar. Ini bukan hanya soal ketidakhadiran, tetapi soal tanggung jawab. Maka, saya secara resmi meminta kepada Bupati Halmahera Selatan agar mengevaluasi dan memberhentikan saudara Supriadi Suleman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Liboba Hijrah karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Fasli Adnan.

Ia juga menambahkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan tanpa tindakan, maka akan berdampak pada stagnasi pembangunan desa dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Bupati sebagai pembina pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas. Jangan menunggu sampai desa ini semakin tidak tertata. Pemerintah harus hadir memastikan hak masyarakat terpenuhi,” lanjutnya.

Sejumlah warga berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan evaluasi transparan dan memberikan kepastian status pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Supriadi Suleman belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan pemberhentian dan polemik yang berkembang.

Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena posisi kepala desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat dasar, pengelolaan anggaran desa, serta pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Masyarakat Desa Liboba Hijrah kini menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan demi memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter