Delangi.com – Satuan Tugas Terpadu yang ditempatkan di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, menangkap seorang warga negara China berinisial MY karena mencoba menyelundupkan mineral ilegal.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) setelah petugas mendapati MY membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyampaikan bahwa pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, mineral yang dibawa akan diteliti oleh instansi berwenang.
Satgas Terpadu sendiri ditempatkan sejak 29 November 2025, menyusul evaluasi pemerintah bahwa bandara khusus IWIP belum memenuhi standar minimal perangkat negara untuk fasilitas penerbangan yang menangani mobilitas tinggi orang dan barang.
Tim gabungan ini terdiri dari TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, karantina, BMKG, AirNav, dan Avsec. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memperkuat pengamanan serta penegakan hukum, terutama di kawasan industri dengan aktivitas intensif seperti IWIP.
Penggagalan penyelundupan ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan lintas-instansi demi menjaga kedaulatan negara dan mencegah praktik ilegal, khususnya terkait sumber daya mineral.



Tinggalkan Balasan