Delangi.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polda Maluku Utara yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Muksin, tindakan tegas kepolisian dalam mencegah praktik penyelewengan BBM subsidi sudah sangat tepat. Ia menegaskan bahwa minyak tanah merupakan kebutuhan dasar rumah tangga sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan perusahaan atau pelaku usaha.

“Minyak tanah itu diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga. Tidak boleh dijual atau dipasok ke perusahaan. Kami di Komisi III sudah berulang kali mengingatkan Dinas Perhubungan bahwa penggunaan minyak tanah tidak boleh keluar dari peruntukannya. Pengawasan harus diperketat,” kata Muksin, Sabtu (06/12/2025).

Legislator dari daerah pemilihan III Halmahera Selatan itu menambahkan bahwa penyimpangan distribusi minyak tanah subsidi dapat menyebabkan masyarakat kehilangan jatah, sehingga berpotensi memicu kelangkaan di berbagai wilayah Maluku Utara.

“Karena itu, langkah Polda Malut sangat tepat sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali mengalami kesulitan memperoleh minyak tanah. Komisi III memberikan apresiasi penuh atas tindakan tersebut,” ujarnya.

Muksin juga mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti menjual minyak tanah di luar aturan, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 600 liter BBM subsidi yang diangkut menggunakan sebuah mobil boks. Kendaraan itu bertolak dari Pelabuhan Feri Bastiong menuju Sofifi sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Halmahera Tengah.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter