Delangi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah berupaya memulangkan empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses pemulangan para korban masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian. Selain itu, penyelidikan terhadap jaringan sindikat TPPO juga terus berjalan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik, proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan diplomatik. “Insya Allah ada dua gelombang pemulangan. Kemungkinan korban asal Halmahera Selatan ini akan masuk pada kloter kedua,” tambahnya.
Empat korban tersebut sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai staf pemasaran di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan. Namun, mereka justru dibawa ke Myanmar dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Para korban masing-masing bernama Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni, yang direkrut oleh seseorang bernama Dinding.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025, dengan surat tanda terima laporan bernomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.



Tinggalkan Balasan