Surat Cinta Untuk Sherly Tjoanda/Onco Tentang Bagaimana Merawat Publik, Bukan Merawat Basis
Delangi.com – Demokrasi Indonesia sedang mengalami situasi paradoksal: secara prosedural tampak hidup, tetapi secara substantif menunjukkan tanda-tanda kemunduran. Pemilu terus diselenggarakan, parlemen tetap berjalan, partai politik masih berkompetisi, dan kebebasan sipil belum sepenuhnya padam. Namun, di balik tampilan formal itu, demokrasi perlahan kehilangan vitalitasnya. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya pembelahan publik (public polarization).
Dalam dua dekade terakhir, masyarakat semakin terfragmentasi ke dalam kubu-kubu politik yang saling meniadakan. Pembelahan ini bukan sekadar perbedaan pilihan politik, tetapi perpecahan identitas, moralitas, bahkan nilai kemanusiaan. Politik tidak lagi menjadi pertarungan gagasan, tetapi perebutan definisi “siapa kita” dan “siapa musuh”. Polarisasi identitas ini bukan hanya mengubah cara rakyat berpolitik, tetapi juga menggerogoti institusi yang menopang demokrasi. Jangan heran bila demokrasi kita akhirnya menjadi semakin “minimalis”.
Kalau begitu, bagaimana gejala sosial yang ditimbulkan lewat perpecahan publik serta mekanisme utama yang menggerogoti demokrasi dari dalam? Mari kita baca satu-persatu!
Secara formal, demokrasi Indonesia masih berjalan. Namun demokrasi tidak melulu hanya karena ada pemilu, mayoritas, atau parlemen. Demokrasi membutuhkan seperangkat prasyarat untuk tetap hidup seperti kepercayaan publik, ruang deliberatif yang rasional, kompetisi yang adil, serta independensi lembaga-lembaga kontrol kekuasaan. Sialnya, ketika publik terbelah secara tajam, maka prasyarat ini runtuh satu per satu.
Bagaimana pembelahan publik bisa terjadi? Dan apa ancamannya?
Pembelahan publik menciptakan suasana politik yang menganggap oposisi sebagai ancaman eksistensial, kritik sebagai serangan personal, dan perbedaan pandangan sebagai pengkhianatan. Dalam kondisi semacam ini, demokrasi mengalami perubahan karakter dari demokrasi deliberatif menjadi demokrasi tribal, atau dalam praktik yang sering kita jumpai dimana pertarungan argumen berubah menjadi pertarungan identitas. Levitsky dan Ziblatt mengungkapkan temuan menarik bahwa demokrasi dapat mengalami kemunduran bahkan tanpa kudeta.
Demokrasi mundur ketika elite menyerang institusi independen, elite memandang oposisi sebagai musuh, hukum digunakan untuk menekan lawan politik, dan yang paling mengerikan adalah ketika publik berhenti menghargai perbedaan. Faktanya, semua hal tersebut mengarah pada hal yang sama, yaitu terjadi Polarisasi pada tubuh publik yang akhirnya mempercepat seluruh proses di atas. Ketika masyarakat bersedia mentolerir penyimpangan demokrasi selama dilakukan oleh “kubu sendiri”, maka demokrasi kehilangan penjaga utamanya, yaitu rakyat.
Kita tahu bahwa polarisasi bukan sekadar perdebatan keras, melainkan pembekuan identitas. Hal ini terjadi ketika seseorang tidak lagi menilai isu berdasarkan substansi, tetapi berdasarkan siapa yang mengatakannya. Dalam konteks Indonesia, polarisasi mengambil bentuk kombinasi agama, nasionalisme, populisme, sentimen kelas, dan narasi “pihak dalam vs pihak luar”.
Fenomena semacam ini pada gilirannya menciptakan kondisi yang rentan terhadap kemunduran demokrasi karena dianggap menghancurkan ruang deliberatif yang ditunjukkan lewat penggantian debat publik dengan pertikaian emosional. Informasi diseleksi bukan berdasarkan kualitas, tetapi berdasarkan kecocokan dengan identitas kelompok. Kalau sudah begitu, maka percuma kita “mengundang” Habermas untuk berceramah tentang “ruang publik”.
Polarisasi juga diperlihatkan melalui pembentukan diskursus “membangun ilusi musuh bersama”. Politik identitas memerlukan musuh. Karena itu, tiap kubu menciptakan narasi tentang ancaman yang seringkali tercermin lewat ungkapan-ungkapan “kubu sebelah penghianat negara”, “kubu kami paling nasionalis”, atau “kami paling bermoral”. Padahal narasi semacam ini menghilangkan kemungkinan kompromi politik. Tidak hanya itu, polarisasi pun terjadi pada tubuh demokrasi.
Hal ini dapat dilihat ketika identitas menjadi alat mobilisasi, fakta tidak lagi penting. Hoaks, disinformasi, dan propaganda politik menjadi senjata efektif. Akhirnya demokrasi berubah menjadi kompetisi manipulasi. Kalau sudah begitu, yang muncul kemudian adalah ketika kelompok kalah, mereka tidak percaya pada lembaga pemilu, dan ketika kelompok menang, mereka mendukung pelemahan oposisi. Akhirnya, institusi menjadi korban pertarungan emosional antar kubu.
Dari sekian polarisasi, yang paling ironi adalah normalisasi terhadap otoritarianisme. Jadi, ketika publik sibuk bertarung satu sama lain, elite dapat memperluas kontrol tanpa resistensi. Dengan kata lain, polarisasi menjadikan publik “tidak mampu” menjadi “kekuatan demokrasi”, yakni sebagai mesin pembenaran bagi penyimpangan kekuasaan. Pada gilirannya kita dapat menilai bahwa tidak ada polarisasi politik modern yang murni tumbuh dari bawah. Ia hampir selalu menjadi produk rekayasa elite yang memanfaatkan ketakutan, identitas, dan emosi publik.
Ketika jelang Pemilu 2024, politik nasional Indonesia mengalami mobilisasi identitas yang intensif, terutama berbasis agama dan etnis. Elite politik menggunakan sentimen moral dan religius untuk memperkuat loyalitas. Identitas, yang mestinya menjadi ruang solidaritas sosial, kemudian berubah menjadi batas pemisah politik. Polarisasi semacam ini semakin menjadi fakta menarik jika kita urai hingga pada penyelenggaraan Pemilu 2014. Ide utama polarisasi publik adalah memecah konsentrasi publik dari isu oligarki, menciptakan basis pemilih yang loyal tanpa perlu kebijakan, serta memperkuat legitimasi penggunaan aparat untuk kepentingan politik.
Polarisasi publik bukan sekadar konflik, melainkan sebagai komoditas politik. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana elite menempatkan peran buzzer untuk mempercepat pembelahan publik; akun anonim, bot politik, dan influencer partisan membentuk realitas semu yang memperburuk konflik. Informasi dikendalikan bukan sebagai edukasi publik, tetapi sebagai alat perang simbolik.
Sasaran utama dari perang simbolik ini adalah untuk membentuk realitas melalui narasi “kami vs mereka”. Bukanlah sesuatu yang patut ditiru bahwa elite politik seringkali menanamkan gagasan bahwa ada dua Indonesia, yakni “Indonesia kami” dan “Indonesia mereka”. Sialnya, kesadaran sebagai bangsa kolektif akhirnya digantikan oleh kesadaran sebagai kubu. Hal inilah yang akhirnya Ini mematikan solidaritas keindonesiaan sebagai unsur utama demokrasi.
Media Sosial juga memainkan peran sebagai akselerator polarisasi dan pengontrol erosi rasionalitas. Media sosial tidak menciptakan polarisasi, tetapi memperkuatnya dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kita tahu kalau platform seperti Facebook, TikTok, dan Twitter (sekarang berganti nama X) memiliki algoritma yang dirancang untuk memprioritaskan emosi ekstrem, menampilkan konten yang memperkuat keyakinan pengguna, menciptakan bubble ideologis, bahkan mampu mendorong konflik sebagai bentuk interaksi.
Hal ini mengakibatkan ruang publik digital menjadi ruang publik yang terdistribusi secara semu, ramai, tetapi terkotak-kotak. Apa yang viral dianggap penting, bukan sebagai apa yang benar. Dalam kondisi ini, demokrasi kehilangan kemampuan untuk membuat warga berdebat berdasarkan fakta dan argumen rasional. Kalau ini yang terjadi, maka tidak heran bila polarisasi kemudian menjalar hingga ke tingkat ruang lingkup yang lebih kecil; konflik dalam keluarga, perpecahan di komunitas, bahkan dapat mengakibatkan fragmentasi di lembaga pendidikan. Disini, demokrasi tidak hanya mundur di tingkat negara, tetapi juga di tingkat relasi sosial.
Lalu, apa yang dimenangkan oleh oligarki dari polarisasi semacam ini?
Ketika publik sibuk bertarung, oligarki melenggang. Polarisasi identitas mengalihkan perhatian massa dari isu-isu struktural, seperti ketimpangan ekonomi, monopoli sumber daya, kepemilikan media, penguasaan tanah, maupun keadilan sosial. Sementara para elite bisnis dan elite politik memanfaatkan polarisasi untuk menjustifikasi pengambilalihan kebijakan, melemahkan lembaga pengawasan, serta mengonsolidasikan kekuasaan ekopol (ekonomi-politik).
Di sisi lain, membiarkan publik berdebat soal identitas, kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat lolos tanpa pengawasan. Dalam keadaan publik yang terbelah, oposisi diangggap ancaman bagi “kedaulatan kubu sendiri” untuk mempermudah kriminalisasi kritik, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, kooptasi partai politik, maupun penggunaan aparat untuk kepentingan politik. Dan dalam keadaan semacam ini oligarki menjadi semakin dominan dalam arena politik yang tidak lagi diawasi oleh publik kritis.
Kita mungkin bertanya, apa konsekuensi dari demokrasi tanpa warga? Jawaban yang paling mungkin adalah kalau polarisasi tersebut tidak terkendali, maka yang tersisa adalah bentuk demokrasi “minimalis”, yang sekadar prosedur tanpa jiwa. Tentu hal ini memunculkan konsekuensi serius seperti Pemilu tetap berlangsung, tetapi maknanya dangkal. Atau barangkali, yang diperjuangkan bukan kebijakan, tetapi kemenangan simbolik. Pada level publik, masyarakat tidak lagi dapat merawat rasa kebersamaan dalam identitas nasional. Kepercayaan publik terhadap Negara bisa saja surut karena Negara dianggap milik kubu tertentu, bukan milik bersama.
Dalam masyarakat yang terpecah dan lelah, muncul permintaan akan “pemimpin kuat”, dan di sinilah otoritarianisme halus akan tumbuh subur. Dan yang paling parah adalah ketika publik terbelah secara ekstrem, maka kritik dianggap serangan terhadap kubu sendiri. Pada gilirannya ruang intelektual dipersempit oleh loyalitas politik. Jika kondisi ini dibiarkan, maka tidak heran demokrasi kita berisiko masuk dalam kategori tribal (iliberal) atau bahkan electoral authoritarianism.
Kalau begitu, bagaimana membangun alternatif melalui politik kewargaan dan rekonstruksi ruang publik?
Poin pertama yang harus kita mengerti adalah mengatasi polarisasi bukan sekadar mengajarkan toleransi. Ia membutuhkan transformasi struktural dan kultural yang meliputi penguatan ruang deliberatif dengan cara Negara dan masyarakat sipil harus mendorong media independen, forum warga dan pendidikan literasi berbasis digital. Selain itu, diperlukan semacam reformasi terhadap platform digital (lewat regulasi) yang memungkinkan praktik manipulasi algoritmik dan penyebaran disinformasi dapat dibatasi.
Warga juga perlu didorong untuk berdebat secara argumentatif bukan lewat sentimen. Perlu mendekonstruksi politik identitas dengan cara mengeluarkan agama dan identitas dari ruang kompetisi elektoral, serta adanya upaya untuk menggeser perdebatan dari isu identitas ke isu kebijakan. Dan yang paling penting adalah independensi lembaga Pemilu, peradilan dan pengawasan tidak boleh tersandera oleh kubu tertentu.
Demokrasi memang membutuhkan kedewasaan politik. Bila itu yang terjadi, maka demokrasi kita tidak mundur hanya karena manipulasi elite atau kontrol oligarki. Ia mundur karena publik yang terbelah kehilangan kemampuan untuk melihat bahwa demokrasi adalah proyek bersama. Polarisasi membuat warga lebih mencintai kubunya daripada negara. Dan pada saat yang sama publik berhenti membela demokrasi, yang itu sama artinya dengan kekuasaan berhenti takut pada rakyat.
Membangun demokrasi yang matang bukan sekadar memperbaiki lembaga, tetapi memperbaik cara berpikir, berdialog, dan hidup bersama. Demokrasi akan tetap rapuh selama publik memandang politik sebagai medan perang identitas, bukan sebagai arena membangun kebaikan bersama. Akhirnya, kemunduran demokrasi kita hanya dapat dihentikan bila publik bersedia keluar dari polarisasi emosional dan kembali menjadi warga negara, bukan pasukan dari kubu politik tertentu!



Tinggalkan Balasan