Delangi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak pensiun.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa tindakan bolos kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius. Jika seorang ASN tidak hadir tanpa keterangan resmi selama periode tertentu, maka ia dapat diproses melalui mekanisme hukum kepegawaian.
Zudan menjelaskan, ASN yang dipecat dengan status tidak hormat otomatis kehilangan haknya untuk menerima uang pensiun serta berbagai tunjangan lainnya. “Kami terus memperkuat penegakan disiplin ASN agar aparatur negara memiliki integritas dan tanggung jawab dalam bekerja,” ujarnya.
Menurut BKN, berbagai kasus pelanggaran disiplin saat ini sedang ditangani oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BP ASN). Dalam sejumlah kasus yang telah diputuskan, banyak ASN terbukti melanggar aturan karena tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah, dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Zudan menambahkan bahwa pemerintah mendorong setiap instansi untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan agar kasus serupa dapat diminimalkan. Ia menekankan bahwa kedisiplinan ASN adalah kunci utama dalam menjaga profesionalitas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.



Tinggalkan Balasan