Ternate, Delangi.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengguncang publik Maluku Utara. Empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri, namun justru diduga dikirim secara ilegal ke Myanmar.

Keempat korban tersebut masing-masing adalah Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni. Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai staf pemasaran (marketing) di Thailand dengan gaji mencapai Rp12 juta per bulan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga salah satu korban pada 6 Oktober 2025. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, yang diajukan oleh kakak korban, Fantila Arista.

“Kami telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan untuk mendalami kasus ini,” ujar Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, penyidik juga telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan guna memfasilitasi proses pemulangan keempat korban ke tanah air.

“Koordinasi ini dilakukan untuk mempercepat upaya pemulangan para korban dari luar negeri,” tegas Putu.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan, para korban direkrut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Dindong, yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Namun, beberapa hari setelah keberangkatan, salah satu korban, Feni, berhasil menghubungi keluarganya dan mengungkapkan fakta mengejutkan: mereka ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar.

Dalam komunikasi tersebut, Feni juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan orang berkedok penempatan kerja di luar negeri.