Halmahera Selatan, Delangi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran daerah senilai Rp21,2 miliar dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengemuka berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan terbesar, kata dia, terdapat pada pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp13,27 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi sekolah, kantor kecamatan, dan aula Sekretariat Daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa menjadi bentuk penyamaran untuk menutupi siapa yang sebenarnya menikmati uang negara,” ujar Zulfikran, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, dalam prinsip akuntabilitas publik, rehabilitasi gedung semestinya tercatat sebagai belanja modal, bukan aset tetap lainnya. Pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut, kata dia, memberi alasan kuat bagi publik untuk mencurigai adanya praktik penyimpangan anggaran.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya tiga pos belanja pemeliharaan senilai total Rp7,99 miliar, termasuk rehabilitasi interior Kantor Sekretariat Daerah yang mencapai Rp7,14 miliar.
“Nilai itu terlalu besar hanya untuk pekerjaan interior. Apakah dindingnya dilapisi emas, atau plafonnya bertabur kristal?” sindir Zulfikran.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang publik itu dialokasikan. Dalam pemerintahan yang sehat, tidak boleh ada pemborosan yang disamarkan di balik istilah pemeliharaan.
Zulfikran menilai, temuan BPK tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan awal oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan daerah bukan sekadar kumpulan angka, melainkan dokumen pertanggungjawaban publik yang harus diawasi bersama.
“Ketika terdapat penyimpangan bernilai miliaran rupiah, diam berarti membiarkan kejahatan mengakar dalam sistem birokrasi,” ujarnya.
LBH Ansor menilai bahwa kesalahan klasifikasi dan dugaan mark-up bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bagian dari korupsi struktural yang dilakukan secara terencana dan dilegitimasi melalui dokumen resmi.
“Kasus ini menunjukkan rapuhnya moral administrasi publik di daerah. Ketika uang rakyat diperlakukan seolah milik pribadi pejabat, maka demokrasi lokal kehilangan maknanya,” lanjut Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara pun secara tegas meminta Kejaksaan segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Setiap rupiah harus kembali kepada rakyat, bukan bersembunyi di balik proyek rehabilitasi fiktif. Keadilan tidak boleh berhenti di meja audit, tetapi harus ditegakkan oleh penegak hukum yang berani,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan