Halmahera Utara, Delangi.com – Situasi di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memanas setelah beredar kabar bahwa mantan Kepala Desa Ngidiho, Kamal Abdullah, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Keputusan tersebut memicu kekecewaan warga terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak disertai penjelasan yang jelas.

Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan umum. Warga menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai wujud kekecewaan dan panggilan moral, bukan karena kepentingan politik tertentu.

Salah satu perwakilan warga menjelaskan bahwa aksi ini merupakan suara bersama masyarakat Desa Ngidiho yang menuntut kehadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan Kamal Abdullah.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi jabatan kepala desa demi kepentingan tertentu,” ujar salah satu warga.

Masyarakat juga menegaskan bahwa aturan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena itu, mereka menilai keputusan yang dianggap tidak transparan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik dari sejumlah oknum.

Warga Desa Ngidiho mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian dan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut. Mereka berharap pemerintah bertindak adil dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kejelasan.