Delangi.com – Kritik terhadap pemerintah sejatinya adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia bukan sekadar saluran bagi rakyat untuk meluapkan keresahan, tetapi juga mekanisme kontrol sosial agar penyelenggara negara tetap berada di jalur yang benar. Dalam sistem demokrasi, suara kritis masyarakat seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan dianggap ancaman.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara lain. Mengkritik pemerintah masih menjadi hal yang sensitif. Tidak sedikit kasus di mana mereka yang berani menyampaikan kritik justru berhadapan dengan ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. Situasi semacam ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang mestinya menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Belum lama ini, aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk “Bubarkan DPR” menjadi sorotan publik. Aksi yang semestinya menjadi wadah penyampaian aspirasi justru dihadapkan pada tindakan represif. Beberapa media nasional bahkan memilih bungkam dengan tidak menyiarkan aksi tersebut secara luas, sehingga publik kehilangan akses pada informasi yang utuh.

Di lapangan, sejumlah aparat kepolisian diduga melakukan kekerasan: gas air mata ditembakkan, mahasiswa dipukul, hingga penangkapan paksa terjadi di berbagai titik. Peristiwa ini menambah panjang daftar praktik pembungkaman kritik yang ironisnya dilakukan oleh aparatur negara sendiri.

Kasus-kasus semacam itu menimbulkan efek domino. Masyarakat menjadi takut untuk bersuara, ragu untuk mengungkapkan pendapatnya secara terbuka. Padahal, tidak lama berselang, pimpinan negara pernah mengatakan bahwa pemerintah justru perlu dikritik agar dapat memperbaiki kinerja. Sayangnya, pernyataan tersebut hanya terdengar manis di telinga, tetapi berbanding terbalik dengan realitas. Janji kebebasan berekspresi tidak dibarengi dengan perlindungan nyata di lapangan. \

Akibatnya, banyak orang memilih diam, karena menyuarakan kritik sering kali berarti berhadapan dengan risiko dipenjara, diintimidasi, atau dikucilkan. Padahal, kebebasan berpendapat sudah jelas dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Amanat konstitusi ini memberikan ruang luas bagi rakyat untuk menyampaikan pandangan, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui aksi kolektif seperti demonstrasi. Tetapi, jika dalam praktiknya rakyat justru dihadapkan pada pembatasan dan ancaman, maka pasal itu tidak lebih dari teks yang kehilangan makna.

Pertanyaannya, ke mana arah demokrasi Indonesia? Demokrasi tanpa kebebasan berpendapat hanyalah demokrasi semu. Jika kritik dianggap ancaman, dan aparat negara menjelma menjadi alat represi, maka ruh demokrasi telah hilang. Pembungkaman suara rakyat tidak hanya menghambat perbaikan kebijakan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap negara. Sebab ketika rakyat takut berbicara, pemerintah kehilangan kompas sosialnya.

Kritik seharusnya dipandang sebagai “vitamin” bagi demokrasi, bukan “racun” bagi stabilitas politik. Ia menyehatkan, bukan merusak. Oleh karena itu, masyarakat terutama generasi muda dan mahasiswa harus terus berdiri di garis depan untuk menjaga kebebasan berpendapat. Demonstrasi, diskusi publik, hingga kampanye di media sosial adalah bentuk perlawanan sah terhadap praktik pembungkaman.

Pemerintah dan aparat negara pun harus benar-benar menunjukkan komitmen untuk melindungi hak konstitusional rakyat, bukan sekadar memberi janji kosong di depan publik. Penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap pengkritik, serta penghormatan pada suara rakyat harus diwujudkan. Tanpa itu semua, demokrasi Indonesia akan terus terjebak sebagai slogan, bukan kenyataan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter