Delangi.com – Kami pemilik Tanah sebagai amanah Tuhan di Bumi “Fagogoru” namun rasa kepemilikan itu dibungkam dengan model pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan kepada masyarakat. Di sisi yang lain, ada hamparan kekayaan yang mesti dan harus dijaga oleh generasi Fagogoru justru dibungkam oleh syahwat kuasa.
Ironisnya Pengurus Besar Fagogoru, Alumni Fagogoru, DPRD dan Pemda Halteng-Haltim tidak mampu untuk bersuara Padahal kita tau, Daratan Fagogoru Halteng-Haltim ribuan rudal tambang yang merampok Sumber kakayaan Alam namun tidak punya kekuatan dan legalitas lalu siapa pemilik sah negri ini ?. Sunggu miris mereka yang datang sebagai tamu memenjarakan masyarakat fagogoru.
Kasus penangkapan ini bermula pada 18 Mei 2025, saat sekitar 27 masyarakat adat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan, dan sungai masyarakat adat. Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan dan berbuntut penetapan 11 orang sebagai tersangka.
11 masyarakat adat tersebut dijerat dengan pasal dalam KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, UU Darurat karena membawa senjata tajam, serta UU Minerba yakni menghalangi dan merintangi pertambangan. Kini kasus kriminalisasi tersebut sampai ke tahap persidangan di PN Soasio, Tidore Kepulauan sampai ini belum dibebaskan.
PN soasio Tidore dan Polda harus memahami Pasal 368 KUHP menuntut adanya unsur pemerasaan niat memperoleh keuntungan dengan cara paksan namun fakta dilapangan tidak ada motif tidak memeras, tidak mengambil keuntungan mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak sebagai warga negara dan juga Polda dan PN menggunakan pasal 2 UU Darurat karena warga membawa parang. Tapi parang di Halmahera Timur bukan senjata kriminal tapi bagian dri budaya dan alat hidup.
Mahasiswa fagogoru menilai penangkapan 11 orang tua kami secara sewenang-wenang oleh Polda Malut dan pengadilan soasio Tidore menjadi alat kekuasaan melindungi PT position, hukum telah mengkriminalisasi budaya Masyarkat fagogoru, Hukum tidak lagi berpihak pada Masyarakat dan menganggap Tanah adat tidak memiliki arti apa-apa.
Olehnya itu Aliansi Mahasiswa Fagogoru Maluku Utara mendesak Pemrov, Polda, kejaksaan dan Pengadilan segerah Bebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang mempertahankan wilayah adat kami dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 Tentang Setiap Pejuang Lingkungan Tidak Bisa Dituntut oleh Pidana.
Jika dihiraukan Maka kami akan datang dengan perlawanan kebudayaan untuk bebaskan 11 orang tua kami membersamai Sangaji Weda, Sangaji Patani dan Sangaji Maba seluruh masyarakat fagogoru harus mengambil sikap dan bersuaraa bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji karena ini masalah tanah adat dan kebudayaan yang di titipkan oleh leluhur Borfa, Bortango dan Bornabi.
Cukup sudah, kita dijadikan tontonan diatas penderitaan dan kerusakan alam dibumi fagogoru sebagai budak di Negri sendiri yang tidak punya kuasa lalu kita diperintah dan otak Atik oleh sekelompok elit penguasa, Oligarki dan investor yang berjingkrak di Bumi Fagogoru.



Tinggalkan Balasan