Delangi.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut nilai kerugian tersebut masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan senilai lebih dari Rp 1,98 triliun. Saat ini masih dalam penghitungan BPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Penetapan status hukum Nadiem sebelumnya diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyatakan, keputusan itu diambil setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Pada hari yang sama, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Kepada awak media, Nadiem menegaskan kehadirannya untuk memberikan kesaksian.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter