Delangi.com – Sebelas pejuang lingkungan dari Maba Sangaji, Halmahera Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (20/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas perkara pidana No. 109/PID.B/2025/PN SOS dengan terdakwa Sahil Abubakar dan kawan-kawan, serta pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi. Padahal, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Mereka menegaskan, dakwaan seharusnya batal demi hukum karena tidak menguraikan secara rinci perbuatan pidana para terdakwa, bahkan keliru dalam menerapkan pasal.

Tim advokasi juga menyoroti bahwa dakwaan bertentangan dengan prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagaimana Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan warga yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dipidana. Namun, majelis hakim berpendapat belum ada bukti yang menunjukkan terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Pertimbangan mengenai SLAPP, menurut hakim, akan dinilai saat pemeriksaan pokok perkara.

“Kami mendorong majelis hakim untuk menggunakan Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, serta menjadikan hak asasi manusia sebagai landasan,” ujar Wetub, pengacara terdakwa, usai persidangan.

Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dari bagian keamanan PT Position dan seorang ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur. Saksi keamanan menyebut para terdakwa membawa senjata tajam dan mengancam pekerja tambang. Namun, keterangannya berbelit. Di satu sisi ia mengaku aktivitas tambang terganggu karena adanya ancaman, tetapi di sisi lain ia menegaskan para terdakwa tidak melakukan kekerasan. Bahkan, dalam persidangan ia menyatakan tidak merasa terancam, berbeda dengan keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun ahli dari Dinas Kehutanan menyebut lokasi yang digunakan terdakwa untuk ritual bukan hutan adat, melainkan konsesi tambang PT Position. Pernyataan ini dipandang tim advokasi mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat telah turun-temurun hidup dan memanfaatkan kawasan tersebut.

“Kasus ini menunjukkan hukum dan sistem ekonomi ekstraktif lebih berpihak pada kepentingan tambang dibanding perlindungan masyarakat adat,” tegas Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dalam pernyataannya.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi juga menambahkan, sebelas warga adat Maba Sangaji yang kini berstatus terdakwa sejatinya adalah masyarakat yang tengah memperjuangkan ruang hidup mereka, tanah, hutan, dan sungai sebagai bagian dari perjuangan menjaga lingkungan hidup. Karena itu, pengadilan diminta untuk mempertimbangkan perkara ini dalam kerangka anti-SLAPP, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, tim advokasi mendesak agar hak-hak sebelas warga tersebut dipulihkan, sehingga mereka dapat kembali menjalani hidup dengan harkat dan martabat yang semestinya. Mereka juga menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT Position dan seluruh Perusahaan di wilayah lain di Halmahera Timur dan Maluku Utara. Menurut mereka, keberadaan tambang hanya merampas ruang hidup masyarakat adat dan memperparah kerusakan lingkungan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter