Sofifi, Delangi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II di kantor DPRD Malut, Jumat (15/8/2025).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malut, dr. Haryadi Ahmad, mengatakan dokumen RPJMD merupakan peta jalan pembangunan lima tahunan yang memuat penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025–2030. Visi yang diusung adalah “Menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan, Maluku Utara bangkit, maju, sejahtera, berkeadilan dan berkelanjutan.”

Penyusunan dokumen ini merujuk pada RPJPD Malut 2025–2045, Rencana Tata Ruang Wilayah 2013–2033, RPJMN 2025–2029, program Asta Cita Presiden, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pembahasannya melalui enam kali rapat kerja bersama dinas teknis, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan rapat harmonisasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan, kami menilai Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Haryadi.

Ranperda yang disepakati memuat tujuh bab dan sembilan pasal dengan lampiran berisi strategi, arah kebijakan, program prioritas, indikator kinerja, hingga manajemen risiko. Seluruh sembilan fraksi DPRD, dari Golkar hingga Amanat Persatuan Indonesia, menerima dan menyetujui pengesahan dengan sejumlah catatan strategis.

Bapemperda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Dengan pengesahan ini, RPJMD 2025–2029 menjadi acuan utama bagi kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan Maluku Utara lima tahun ke depan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter