Delangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan buronan kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, tak lama setelah eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti. Informasi yang diterima KPK menyebutkan bahwa Harun tengah berada di luar kota. Merespons informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pencarian di lokasi yang masih dirahasiakan.

“Tim penyidik kami dalam beberapa minggu ini kembali dari luar kota untuk melakukan pencarian. Kami sudah mendapat informasi mengenai lokasi tertentu dan sedang melakukan pengecekan,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengejaran terhadap Harun Masiku tetap menjadi prioritas lembaganya, meskipun Hasto telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.

“Pencarian terhadap tersangka yang berstatus buron tetap menjadi perhatian serius dari seluruh jajaran penindakan,” ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa paspor Harun telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2020, sebagai bagian dari upaya untuk membatasi ruang geraknya.

“Saya yakin sejak 2020 sudah dilakukan pencabutan. Semua proses ini tentu terkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” lanjutnya.

Berdasarkan data KPK, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan sejak 17 Januari 2020, atau hampir lima tahun lamanya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengamankan posisinya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk periode 2019–2024.

Awal kasus ini bermula dari pencalonan Harun sebagai legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Ia menempati posisi kelima dalam perolehan suara internal PDI-P, dan gagal lolos ke Senayan. Namun, caleg yang terpilih, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi kosong seharusnya diisi oleh calon dari partai dan dapil yang sama dengan suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia. Namun, PDI-P menggugat Pasal 54 dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung, dan MA kemudian memutuskan bahwa penentuan pengganti dapat dilakukan oleh partai politik.

PDI-P lantas mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin kepada KPU, meskipun KPU menolak dan tetap menetapkan Riezky. Meski begitu, PDI-P tetap mengirimkan surat rekomendasi pengganti kepada KPU.

Untuk meloloskan namanya, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan melalui perantara. Wahyu menyanggupi membantu proses PAW dengan imbalan uang Rp 900 juta. Sebagian dana, yakni Rp 600 juta, diserahkan kepada Wahyu pada Desember 2019.
Namun, meskipun suap sudah diberikan, usaha Harun tetap gagal. Dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Hingga saat ini, Harun Masiku masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron KPK.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter