Delangi.com – Wacana pelestarian budaya sedang menjadi perhatian penting di berbagai daerah, termasuk di Maluku Utara. Festival budaya diselenggarakan secara rutin, pertunjukan adat ditampilkan di ruang publik, dan kebijakan pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung promosi kebudayaan. Antusiasme ini tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mendorong negara dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam mendata, menghidupkan, serta melestarikan kebudayaan lokal.
Namun di balik semua itu, terdapat kontradiksi yang tidak bisa disangkal. Negara menyuarakan pelestarian budaya, tapi justru menghancurkan akar budaya itu sendiri. Di satu sisi, simbol dan pertunjukan adat ditampilkan ke publik, namun di sisi lain masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru ditangkap, ditindas, dan diusir dari tempat mereka tinggal turun-temurun.
Pelestarian yang Sibuk, Tapi Kosong
Saat ini, Maluku Utara sedang giat membicarakan pelestarian kebudayaan. Festival budaya diselenggarakan rutin di berbagai kabupaten/kota seperti Ternate, Tidore, Halmahera Tengah, hingga Morotai. Pemerintah daerah berlomba menampilkan kekayaan adat melalui tarian, musik, kostum, kuliner, hingga parade sejarah. Semua itu diklaim sebagai bentuk kecintaan terhadap “kebudayaan lokal.” Tetapi semua itu berhenti pada kulit luar, pada hal-hal yang mudah difoto dan disebar di media sosial. Yang tidak disentuh adalah akar: nilai, sistem hidup, dan ruang budaya masyarakat.
Negara dan pemerintah daerah tampak lebih tertarik memoles budaya agar layak jual, daripada mempertahankannya sebagai cara hidup. Budaya direduksi menjadi tontonan, bukan dijaga sebagai sistem yang mengatur relasi manusia dengan alam dan komunitasnya. Ia menjadi proyek kosmetik yang dibingkai dalam terminologi pelestarian. Padahal, kebudayaan bukan sekadar artefak atau pertunjukan. Ia tumbuh dalam ruang hidup yang stabil. Dalam perspektif Julian Steward, kebudayaan adalah hasil adaptasi manusia terhadap lingkungan alamnya. Artinya, jika ruang hidup masyarakat dirampas tanah, laut, hutan, dan sungai maka proses kebudayaan juga akan lumpuh. Masyarakat tidak bisa beradaptasi tanpa tanah. Tidak bisa mewariskan nilai jika lautnya ditutup. Tidak bisa merawat tradisi jika hutan dijadikan konsesi.
Hal inilah yang terjadi di banyak tempat di Maluku Utara. Budaya maritim kita yang hidup dari laut, pesisir, dan hutan dipaksa berganti menjadi masyarakat industri tambang. Kampung-kampung pesisir seperti Kawasi berubah menjadi kawasan logistik tambang. Nelayan dipaksa menjauh karena laut dijadikan jalur tongkang. Sungai-sungai yang dulu menjadi sumber pengairan kehidupan, kini tercemar. Dan masyarakat yang mempertahankan hidupnya malah dianggap menghalangi pembangunan.
Kita bisa lihat kenyataan itu secara gamblang pada Penangkapan sebelas warga Maba Sangadji ditangkap karena menolak penggusuran tanah adat mereka. Di Gane, Halmahera Selatan, warga ditangkap karena memprotes masuknya perkebunan sawit yang mengancam ladang dan kebun lokal mereka. Di Kawasi, masyarakat ditahan karena menolak direlokasi akibat perluasan wilayah pertambangan.
Apakah ini pelestarian budaya? Atau justru penghapusan budaya hidup atas nama pembangunan?
Sementara warga ditangkap, pemerintah tetap mengadakan festival. Sementara laut dijual, baju adat tetap dipakai. Ada jurang besar antara pelestarian yang dipertontonkan dan pelestarian yang dibutuhkan. Dan dalam jurang itu, rakyat kecil jatuh dan dilupakan.
Budaya yang Mana Mau Dilestarikan?
Pelestarian kebudayaan hari ini menyisakan satu pertanyaan krusial, budaya yang mana yang sebenarnya sedang dilestarikan? Apakah sekadar busana, tari-tarian, dan nama-nama situs? Atau juga mencakup sistem sosial, relasi ekologis, dan cara hidup yang dibentuk oleh ruang dan sejarah?
Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan mencakup tujuh unsur utama. Yakni bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, mata pencaharian, teknologi, religi, dan kesenian. Tapi dalam praktik hari ini, yang dilestarikan hanya sisi permukaannya yang bisa dijual, dikomersialisasikan, atau disesuaikan dengan kepentingan industri.
Sementara masyarakat yang berusaha menjaga kebudayaan sebagai sistem kehidupan justru ditindas. Mereka tidak tampil di panggung. Mereka justru dibungkam oleh aparat. Mereka bukan pengganggu pembangunan, tetapi korban dari pembangunan yang tidak adil.
Dalam kerangka Julian Steward, penghancuran ruang hidup adalah penghancuran budaya itu sendiri. Karena budaya tidak bisa dilepaskan dari tempat dan praktik hidup. Ketika negara menggusur desa, membatasi akses laut, menutup hutan, dan menyingkirkan petani maka yang musnah bukan hanya ekonomi rakyat, tapi juga memori kolektif, nilai, dan struktur budaya yang diwariskan lintas generasi.
Maka wajar jika kita menyaksikan krisis identitas, keterbelakangan pengetahuan, hingga kemiskinan struktural. Karena akar budayanya telah diputus. Masyarakat yang dulunya otonom dan mandiri, kini tergantung pada industri dan gaji bulanan. dari pengelola sumber daya menjadi buruh tambang.
Sementara itu, negara tetap bicara tentang pelestarian. Tetapi kenyataannya, ia sedang memoles simbol, bukan merawat substansi. Ia melanggengkan kekosongan dengan estetika. Budaya hanya dijadikan hiasan di depan pintu, sementara rumahnya sedang dibakar.
Pelestarian kebudayaan hari ini telah menjadi paradoks. Negara menyuarakan pelestarian, namun kebijakannya justru menghancurkan kondisi dasar yang memungkinkan budaya itu hidup: yaitu ruang, relasi sosial, dan keberlanjutan ekologis. Budaya maritim kita kini tenggelam oleh tambang. Nilai kolektif kita diredam oleh logika investasi. Masyarakat adat dan lokal kehilangan tempat, kehilangan suara, dan kehilangan hak.
Jika negara sungguh ingin melestarikan kebudayaan, maka ia harus memulainya bukan dari festival, tapi dari penghormatan terhadap ruang hidup rakyat. Sebab budaya bukan hidup di atas panggung, melainkan di ladang, di laut, dan di tubuh masyarakat yang setiap hari menjaganya dengan darah, air mata, dan keyakinan.



Tinggalkan Balasan