Ternate, Delangi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate berhasil mengamankan sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan wisata di wilayah Kota Ternate. Seluruh WNA tersebut kini tengah menjalani proses administratif untuk dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ternate, Pitono, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025. Dari total 23 WNA yang diamankan, sembilan orang ditemukan menginap di Tiara Inn, sedangkan 14 orang lainnya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
“Kami berhasil mengamankan sembilan warga negara Vietnam di Tiara Inn dan empat belas lainnya di rumah sewa di Akehuda. Seluruhnya telah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pitono, Senin (28/07).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abdillah Syafiuddin, memaparkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak Tiara Inn melaporkan keberadaan tamu asing yang mencurigakan sejak Kamis, 24 Juli 2025. Setelah dilakukan pemantauan intensif selama 24 jam, Tim Inteldakim bergerak cepat pasca menerima informasi tentang penangkapan 30 WN Vietnam oleh Imigrasi Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
“Laporan dari penginapan menjadi kunci awal. Setelah penangkapan di Bau-Bau, kami langsung mengamankan sembilan WN Vietnam di Tiara Inn. Setelah dikembangkan, kami menemukan 14 WN Vietnam lainnya di Akehuda,” ujar Abdillah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam tersebut masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari, dengan dalih tujuan wisata. Namun, aktivitas mereka dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Rombongan pertama yang terdiri dari sembilan orang diketahui masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 23 Juli, lalu melanjutkan perjalanan ke Ternate via Makassar. Sementara 14 orang lainnya telah lebih dulu masuk Indonesia pada 11 Juli melalui Bandara Soekarno-Hatta, mengunjungi Ternate selama dua hari, kemudian ke Ambon, dan kembali ke Ternate untuk menetap di rumah kontrakan.
“Setelah pemeriksaan mendalam, kami menduga bahwa kegiatan mereka tidak sesuai dengan tujuan kunjungan. Karena itu, mereka kami jerat dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjut Abdillah.
Sesuai dengan pasal tersebut, petugas imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau melanggar peraturan hukum di Indonesia. Seluruh WN Vietnam tersebut dikenai sanksi berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan (cekal) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU No. 6 Tahun 2011.
Deportasi terhadap 23 WN Vietnam tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Kami harap tindakan ini memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi Ternate akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah,” tegas Abdillah.
Kepala Kantor Imigrasi Ternate juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan pengelola penginapan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, yang dinilai menjadi bagian penting dalam penegakan hukum keimigrasian.



Tinggalkan Balasan