Delangi.com – Pemerintah angkat suara terkait tren pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi Jepang One Piece yang marak terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan simbol fiksi secara sembarangan di ruang publik, terlebih jika hal itu berpotensi menyinggung simbol resmi negara, yaitu Bendera Merah Putih.

Menurut Menko Polhukam, simbol negara bukan sekadar atribut visual, tetapi mewakili sejarah perjuangan dan identitas kolektif bangsa. Penggunaan simbol-simbol lain, meski berasal dari budaya populer, tidak boleh disandingkan, apalagi menggantikan posisi simbol kenegaraan.

⁠“Simbol negara seperti Bendera Merah Putih memiliki nilai historis dan konstitusional. Masyarakat jangan main-main dengan simbol negara, apalagi dalam konteks peringatan kemerdekaan,” tegas Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Jumat (2/8/2025).

Pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari One Piece menjadi perbincangan publik setelah sejumlah warga mengibarkannya di depan rumah dan kendaraan. Tindakan ini sebagian dianggap sebagai bentuk ekspresi kreatif dan kecintaan terhadap budaya populer, namun sebagian lainnya menilainya sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma simbolik negara.

Secara hukum, tindakan semacam itu bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh diposisikan sejajar atau lebih rendah dibandingkan simbol lain, serta tidak boleh digunakan dalam konteks yang merendahkan makna simbolik negara.

Menko Polhukam juga menyebut bahwa jika pengibaran simbol non-negara dilakukan secara sengaja untuk memancing provokasi atau mencederai rasa nasionalisme, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fenomena ini juga menjadi perhatian para pengamat budaya dan hukum. Pengamat komunikasi simbolik dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Harimurti, mengatakan bahwa dalam era media digital, simbol-simbol fiksi seringkali digunakan sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap sistem atau realitas sosial tertentu. Namun, ekspresi semacam itu tetap harus mempertimbangkan konteks dan etika publik.

⁠“Mengibarkan bendera fiksi seperti One Piece bisa dilihat sebagai bentuk simbolik dari keresahan sosial atau kritik halus. Tapi ketika simbol itu bertabrakan dengan makna simbol negara, maka maknanya bisa berubah menjadi bentuk penolakan terhadap konsensus nasional,” ujar Dr. Retno.

Pemerintah berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan tidak memanfaatkan momen kemerdekaan untuk tindakan yang dapat memecah konsentrasi publik dari semangat persatuan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter