Delangi.com – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini hadiah tambahan di bulan kemerdekaan. Setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan pada 17 Agustus, hari Senin, 18 Agustus akan diliburkan,” ujar Juri.
Sebagai bentuk semangat Nasionalisme, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur teknis perayaan kemerdekaan tahun ini. SE yang terbit pada 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga non-kementerian, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah diimbau untuk menyemarakkan perayaan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi tematik sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.



Tinggalkan Balasan