Delangi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui dua permintaan Presiden Prabowo Subianto yang diajukan dalam surat resmi tertanggal 30 Juli 2025: pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, bersama lebih dari seribu narapidana lainnya.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya telah memberikan pertimbangan konstitusional atas dua surat Presiden yang diajukan hampir bersamaan.
“DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/VII/2025 mengenai abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco. “Dan juga atas surat nomor R42/Pres/VII/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.”
Tom Lembong, Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo periode 2015–2016, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli lalu dalam perkara korupsi importasi gula. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Adapun Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus suap pengisian kursi DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Juli 2025. Ia dinilai terbukti turut membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu menandai strategi politik hukum baru pemerintahan Prabowo dalam menyikapi perkara besar pasca transisi kekuasaan. DPR, yang kini didominasi koalisi pendukung pemerintah, tampak satu suara menyetujui langkah eksekutif.



Tinggalkan Balasan