Delangi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 telah menghebohkan jagat pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai mencakup semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta. Artinya, pendidikan dasar baik negeri maupun swasta kini secara hukum wajib diselenggarakan tanpa biaya bagi peserta didik.

Secara ideal, putusan ini memang terdengar revolusioner dalam mewujudkan kesetaraan hak pendidikan. Namun, tanpa peta jalan yang jelas dan anggaran yang memadai, ‘langkah besar’ ini justru berpotensi menjadi jurang pemisah baru antara janji konstitusi dan realitas di lapangan. Pertanyaan krusialnya bukan lagi apakah negara siap? melainkan bagaimana negara akan menghadapi kenyataan bahwa kesiapannya masih jauh dari ideal? Kondisi fiskal daerah yang banyak belum memenuhi alokasi 20% APBD untuk pendidikan sudah menjadi indikator kuat ketidaksiapan ini.

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara gamblang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Secara normatif, tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam menjamin hak peserta didik atas pendidikan. MK bahkan membenarkan tafsir ini, menegaskan bahwa kewajiban konstitusional negara tak boleh dibatasi oleh bentuk lembaga pendidikan tempat anak belajar. Ironisnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa pendidikan dasar swasta selama ini tetap berbayar.

Putusan MK memang terlihat progresif di atas kertas, seolah menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Namun, jika ini hanya berarti pembatasan pungutan tanpa ada jaminan subsidi yang proporsional, putusan ini justru bisa menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan sekolah swasta kecil yang selama ini menopang pendidikan kelompok rentan.

Realitas implementasi putusan MK ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara. Kemampuan fiskal yang belum merata bahkan banyak daerah yang gagal memenuhi alokasi 20% APBD untuk pendidikan menunjukkan bahwa wacana gratis ini lebih bersifat retoris daripada realistis. Tanpa jaminan penggantian biaya yang jelas, sekolah swasta, terutama yang berorientasi sosial, akan dihadapkan pada pilihan sulit: antara kolaps atau mengorbankan kualitas. Belum lagi tantangan akuntabilitas dan transparansi yang mutlak jika dana publik mulai mengalir ke lembaga swasta; potensi penyalahgunaan bisa merusak kepercayaan publik dan legitimasi kebijakan itu sendiri.

Sungguh ironis jika sekolah swasta, yang selama ini menjadi katup pengaman bagi kekurangan daya tampung sekolah negeri dan melayani masyarakat marginal, kini justru dilihat sebagai beban. Negara seharusnya mengubah paradigma dengan melihat sekolah swasta sebagai aset strategis dan mitra vital, bukan entitas yang perlu dicurigai. Keadilan pendidikan tidak akan tercapai jika kontribusi signifikan mereka diabaikan atau bahkan dikebiri oleh kebijakan yang tidak berkelanjutan.

Model kemitraan publik-swasta (public-private partnership) dalam pendidikan bukanlah hal baru. Beberapa negara seperti Belanda dan Finlandia bahkan memberikan subsidi penuh kepada sekolah swasta yang menjalankan fungsi layanan publik. Di Indonesia pun, skema BOS dan PIP sebenarnya telah menyentuh sebagian sekolah swasta, meski belum merata dan belum mencukupi kebutuhan riil operasional sekolah.

Pemerintah tidak bisa lagi menunda penyusunan peta jalan yang konkret dan inklusif. Revisi UU Sisdiknas adalah keharusan, bukan pilihan, demi kepastian hukum bagi sekolah swasta. Yang lebih penting, implementasi kebijakan ini harus bertahap dan sangat selektif, memprioritaskan sekolah swasta yang memang melayani siswa dari keluarga miskin. Penyaluran subsidi berbasis kebutuhan riil bukan sekadar jumlah siswa adalah kunci mencegah pemborosan dan memastikan dana tepat sasaran. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang ketat dan melibatkan lembaga pengawas independen seperti BPK atau KPK, risiko penyalahgunaan anggaran akan sangat tinggi, merusak tujuan mulia dari putusan ini.

Ancaman terbesar dari pendidikan gratis ini adalah erosi mutu. Melarang pungutan tanpa menanggung biaya operasional esensial seperti laboratorium, ekstrakurikuler, atau bahkan gaji guru non-PNS akan merusak fondasi pendidikan itu sendiri. Jika yang kita dapatkan hanyalah gratis di atas kertas namun dengan kualitas yang menurun drastis, maka ini adalah penggratisan semu yang justru merugikan peserta didik. Negara harus memahami bahwa gratis harus sejalan dengan mutu dan dukungan sistemik, agar tidak tercipta kesenjangan kualitas yang makin lebar antara sekolah negeri dan swasta, atau antara daerah maju dan terpencil.

Putusan MK ini adalah alarm keras bagi negara untuk benar-benar menata ulang sistem pendidikan agar lebih adil, setara, dan inklusif. Ini bukan sekadar tentang aturan, melainkan tentang keberpihakan nyata melalui dukungan konkret. Mengabaikan sekolah swasta, yang selama ini menjadi garda terdepan bagi kelompok rentan, adalah sebuah kemunduran. Pendidikan adalah tentang tanggung jawab, dan tanggung jawab itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang inklusif, berkelanjutan, dan memprioritaskan mutu di atas segalanya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter