Halmahera Utara, Delangi.com – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Utara resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelaksanaan reses fiktif yang melibatkan Ketua DPRD Halmahera Utara kepada Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (15/4/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, yang telah disusun dan ditandatangani secara resmi sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dalam pengaduannya, KAHMI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan jabatan serta manipulasi anggaran negara yang diduga dilakukan dengan modus kegiatan reses fiktif di Desa Towara, Kecamatan Galela.
Kadafik Sainur dari Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi MD KAHMI Halut menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi untuk mengelabui sistem keuangan daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut, oknum pimpinan DPRD hanya datang sebentar ke lokasi reses untuk mengambil dokumentasi, tanpa benar-benar melaksanakan kegiatan dialog atau menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
KAHMI pun mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal serta menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Selain itu, kejaksaan juga diminta untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD dan jajaran sekretariat dewan, serta mengajukan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara.
Kadafik menegaskan bahwa publik menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, sebagai upaya memberantas praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di balik kekuasaan jabatan.



Tinggalkan Balasan