Halmahera Selatan, Delangi.com- Rizky Ramli, mahasiswa asal Desa Saketa, juga Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate menyampaikan peringatan keras kepada Bupati Halmahera Selatan dan Komisi I DPRD Halmahera Selatan terkait kondisi pemerintahan dan situasi sosial di desanya yang dinilai semakin memanas dan berpotensi memicu konflik terbuka.

‎Rizky menegaskan bahwa krisis di Desa Saketa tidak hanya disebabkan oleh tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025), tetapi juga diperparah oleh dugaan pelanggaran administratif dalam tata kelola pemerintahan desa.

‎“Bukan hanya Musdes LPJ yang tidak dilakukan, tapi ada banyak kejanggalan administratif yang memicu kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf d, yang mewajibkan kepala desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka.

‎Selain itu, kewajiban transparansi keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada pemerintah daerah dan menginformasikannya kepada masyarakat secara transparan.

‎“Jadi secara hukum, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa. Ketika itu tidak dilakukan, wajar jika muncul kecurigaan,” tegasnya.
‎Rizky juga menyoroti dugaan pelanggaran lain seperti melakukan perubahan APBDes tanpa melalui mekanisme Musdes, serta pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana di atur dalam perundang-undangan.

Contohnya, ia mengungkap tidak dijalankannya program ketahanan pangan desa, yang seharusnya menjadi prioritas penggunaan Dana Desa. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk untuk sektor ketahanan pangan.

‎“Kalau program wajib seperti ketahanan pangan tidak dijalankan, maka itu menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Menurut Rizky, berbagai persoalan tersebut menjadi akumulasi kemarahan warga hingga berujung pada aksi pemalangan kantor desa sejak Agustus 2025 hingga April 2026.

‎Situasi semakin memanas setelah kepala desa melaporkan warga ke Polres atas dugaan tindak pidana terkait aksi pemalangan kantor desa saat demonstrasi berlangsung

‎“Alih-alih menyelesaikan masalah, warga justru dilaporkan. Ini memperkeruh keadaan,” katanya.
‎Ia juga menyoroti dugaan intervensi kepala desa terhadap imam desa, yang memperluas konflik hingga ke ranah sosial dan keagamaan.

‎Secara sosiologis, kondisi Desa Saketa kini dinilai sangat rentan. Relasi antarwarga mulai retak akibat maraknya konflik di media sosial, saling tuding, hingga laporan pencemaran nama baik. ‎Bahkan, kepala desa disebut semakin terisolasi secara sosial dan tidak lagi dilibatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti tahlilan maupun hajatan warga desa yang lain. ‎bahkan meresmikan mesjid di desa sendiri kades tidak diberikan “ruang” untuk tampil memberikan sambutan.

Ketegangan mencapai puncaknya dalam Musdes 2026 yang nyaris berujung bentrok fisik.

‎“Sudah hampir terjadi baku pukul warga dan pemerintah (kades) desa saketa, Ini alarm serius,” kata Rizky.

‎Ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi konflik terbuka sangat besar dan bisa berujung pada kekerasan yang memakan korban. Lebih jauh, Rizky juga mengungkap mulai munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bupati Halmahera Selatan. Hal ini dipicu oleh tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah selama hampir delapan bulan terakhir.
‎Bahkan, kata dia, masyarakat telah berupaya langsung mendatangi pusat pemerintahan di Bacan untuk menyampaikan aspirasi.

‎“Masyarakat sudah sampai ke Bacan, menyeberang laut dengan biaya sendiri, datang ke kantor bupati, melakukan demonstrasi. Tapi bupati tidak menemui masyarakat,” ujarnya.

‎Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa bupati tidak serius menangani persoalan ini, bahkan muncul kecurigaan adanya upaya melindungi kades dan pihak-pihak ternate di lingkup pemerintahan desa.

‎“Karena tidak ada tindakan selama delapan bulan, wajar jika muncul dugaan bahwa bupati seolah melindungi pihak tertentu. Ini yang membuat krisis kepercayaan dan kemarahan semakin besar,” katanya.

‎Rizky juga menyoroti belum dibukanya hasil audit yang disebut telah dilakukan oleh pihak terkait. Masyarakat, menurutnya, telah berulang kali mendatangi kantor inspektorat untuk meminta kejelasan, namun hanya menerima janji tanpa kepastian..

‎“Sudah hampir dua bulan masyarakat menunggu hasil audit, tapi tidak pernah diberikan. Ini semakin memperbesar kecurigaan dan kemarahan warga,” tegasnya

‎Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎Sementara itu, DPRD, khususnya Dapil III Gane, lebih khususnya anggota DPRD yang lahir dan besar di desa saketas sendiri. Mereka memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎“Bupati dan DPRD tidak boleh diam. Ini tanggung jawab mereka secara moril dan hukum,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya hadir ketika konflik sudah terjadi.
‎“Jangan tunggu ada korban baru datang bicara perdamaian. Jangan ‘cuci tangan’ setelah situasi meledak,” katanya.

Rizky menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

‎“Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau tidak ada keterbukaan dan penyelesaian, jangan heran jika konflik benar-benar terjadi,” tutupnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter