Halmahera Timur, Delangi.com – Koalisi Masyarakat Adat Maba mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mencabut serta mengevaluasi izin pertambangan PT Position yang beroperasi di wilayah hutan adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Desakan ini muncul menyusul keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab bencana lingkungan di Sumatera.
Koalisi menilai, aktivitas pertambangan PT Position telah mengancam keberlanjutan ekosistem hutan adat yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat adat Maba, sekaligus bertentangan dengan prinsip pelindungan hak masyarakat hukum adat, hukum lingkungan, dan amanat konstitusi.
Iswahudin, pemuda adat Masyarakat Adat Maba, menyatakan bahwa kehadiran tambang di kawasan hutan adat telah berulang kali melanggar hak ulayat masyarakat. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memicu konflik sosial dan kriminalisasi warga.
“Keberadaan tambang di hutan adat Maba jelas bertentangan dengan prinsip pelindungan masyarakat adat. Kami berharap pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi izin pertambangan PT Position yang berada di kawasan hutan adat Maba Sangaji,” ujar Iswahudin, Sabtu (24/01/2026).
Menurutnya, sekitar seribu hektare hutan adat di wilayah Maba terancam rusak akibat aktivitas pertambangan. Sebagian kawasan terdampak berada langsung di dalam wilayah konsesi PT Position.
“Itulah mengapa kami mendesak pemerintah bertindak tegas. Apalagi sebelumnya puluhan masyarakat adat dikriminalisasi hanya karena mempertahankan hutan adat mereka dari aktivitas tambang,” tambahnya.
Desakan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Cita Institute, Rusmin Hasan. Ia menilai kehadiran industri tambang di Halmahera Timur sejauh ini belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat lokal, justru sering memicu konflik antara perusahaan dan warga adat.
“Salah satu buktinya adalah kasus hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji karena menolak aktivitas PT Position. Ini menunjukkan adanya benturan serius antara kepentingan tambang dan hak masyarakat adat,” kata Rusmin.
Rusmin menegaskan, kerusakan lingkungan di Halmahera Timur terjadi karena aktivitas pertambangan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang menjadi langkah mendesak.
“Jika terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat, izin perusahaan harus dicabut. Penataan ulang perizinan tambang mutlak diperlukan,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan