Halmahera Utara, Delangi.com – Mangkraknya program Rumah Tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, menuai sorotan. Sedikitnya 217 unit rumah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2024 hingga 2026 belum juga rampung, sehingga memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaannya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kao Maluku Utara, Amirun Hasan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk ikut turun tangan memeriksa mangkraknya program tersebut. Ia menilai proyek yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar itu seharusnya tidak berakhir tanpa kejelasan.

“Program ini bersumber dari DAK dengan nilai yang tidak kecil. Sangat disayangkan jika dibiarkan mangkrak dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Amirun.

Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan yang masih berjalan justru lebih banyak bergantung pada inisiatif penerima manfaat yang memiliki kemampuan finansial. Sementara warga yang tidak memiliki dana tambahan, kata Amirun, terpaksa menghentikan pembangunan rumah dan hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Ia mencontohkan kasus seorang janda penerima manfaat yang akhirnya menyerahkan rumah tersebut kepada pihak lain karena tidak mampu melanjutkan pembangunan akibat keterbatasan ekonomi. Padahal, menurut Amirun, kelompok rentan seperti itu semestinya menjadi prioritas utama dalam program bantuan perumahan.

Persoalan Rumah Tematik, lanjut Amirun, tidak hanya soal proyek yang terbengkalai. Ia juga menyoroti sejak awal adanya dugaan ketidaktepatan dalam penetapan penerima manfaat.

Sejumlah warga yang dinilai layak, kata dia, justru tidak terakomodasi, sementara pihak yang dianggap tidak memenuhi kriteria malah tercantum sebagai penerima, bahkan ada yang tidak berdomisili di Desa Kao.

“Kondisi ini sejak awal sudah menunjukkan potensi masalah. Jika mekanisme penetapan penerima tidak transparan dan tidak adil, maka wajar jika pelaksanaan program bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Atas dasar itu, Amirun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta agar dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diusut secara serius jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika benar ada praktik yang merugikan negara dan masyarakat, kami berharap aparat tidak ragu membongkarnya. Program ini seharusnya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan meninggalkan masalah baru,” tutup Amirun.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter