Delangi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate. Keputusan tersebut diambil setelah DKPP menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar secara terbuka. Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa tindakan teradu tidak mencerminkan prinsip integritas, profesionalitas, dan independensi sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara pemilu.
Kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan yang masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Kota Ternate tersebut. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pemanggilan para pihak, serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti.
Dalam persidangan, DKPP menilai bahwa teradu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Perilaku tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik serta merusak marwah lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap. Dengan putusan ini, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate sejak putusan dibacakan.
DKPP menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. DKPP juga mengingatkan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu agar senantiasa mematuhi kode etik dan prinsip demokrasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.



Tinggalkan Balasan