Ternate, Delangi.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong penguatan kebijakan pendidikan inklusif dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang secara resmi telah dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sejak 25 Maret 2024. Kehadiran ULD diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar wacana, melainkan amanat undang-undang yang harus diwujudkan secara konkret.
Menurut dia, negara berkewajiban memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan, termasuk penyandang disabilitas.
“Ranperda ini penting sebagai payung hukum agar pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki kepastian dan mekanisme yang jelas, sekaligus memperkuat peran ULD sebagai garda terdepan layanan pendidikan inklusif,” ujarnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Provinsi Maluku Utara, kepala sekolah dan guru pendidikan khusus dan inklusi, hingga organisasi dan komunitas penyandang disabilitas. Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum turut dihadirkan untuk memperdalam pembahasan substansi Ranperda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, dr. Haryadi Ahmad, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda tersebut agar benar-benar berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya di sektor pendidikan.
Melalui FGD ini, peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif guna menyempurnakan Ranperda sekaligus merumuskan strategi penguatan fungsi ULD agar dapat bekerja secara optimal dalam memfasilitasi pendidikan inklusif di Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh di Ternate tersebut dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan ditutup dengan komitmen bersama untuk mendorong terwujudnya sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.



Tinggalkan Balasan