Delangi.com – Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) menggelar audiensi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara, Senin (05/11/2026), untuk mempertanyakan keabsahan aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kegiatan pertambangan batuan yang dijalankan PT Hijrah Nusatama sejak 2013 hingga 2026 diduga belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara. Padahal, rekomendasi tersebut merupakan persyaratan wajib bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan sungai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air BWS Maluku Utara, Ruslan Ambri, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan ataupun permohonan rekomendasi teknis dari PT Hijrah Nusatama terkait aktivitas pertambangan di wilayah sungai Desa Dolik.

“Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pengajuan Rekomtek ke BWS Maluku Utara,” ujar Ruslan dalam audiensi tersebut.

Ketua Umum GPM-GARUT, Gufran ABD Haji, menilai kondisi ini menunjukkan adanya cacat prosedural dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan. Menurut dia, ketiadaan rekomendasi teknis dari BWS membuat kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap aktivitas usaha di wilayah sungai wajib mengantongi rekomendasi teknis dari BWS. Tanpa dokumen itu, kegiatan pertambangan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Gufran.

GPM-GARUT juga mendesak BWS Maluku Utara dan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh dokumen perizinan PT Hijrah Nusatama. Mereka menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan izin oleh Dinas SDM yang tidak disertai rekomendasi teknis dari BWS.

Sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, GPM-GARUT meminta agar aktivitas PT Hijrah Nusatama dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter