Bekasi, Delangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Dalam perkara ini, ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Ia dilantik pada Februari 2025 saat berusia 31 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Ade pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di situs resmi KPK, Ade tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 79,1 miliar. Aset tersebut didominasi oleh 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan nilai sekitar Rp 76,5 miliar. Selain itu, Ade juga memiliki sejumlah kendaraan mewah serta kas dan harta bergerak lainnya, tanpa tercatat memiliki utang.

KPK menangkap Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya, meski proyek tersebut belum ada saat uang diminta.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat pendahulu Ade, Neneng Hasanah Yasin, juga pernah terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK pada 2018. Neneng kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter