Ternate, Delangi.com – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, resmi bebas bersyarat setelah meninggalkan Rutan Kelas IIB Ternate pada Jumat, 21 November 2025. Kepastian itu disampaikan pihak rutan setelah menerima surat keputusan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Iya, beliau bebas bersyarat,” kata salah satu pejabat rutan saat dikonfirmasi wartawan di Ternate.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah perhitungan masa hukuman dan pemotongan masa tahanan melalui sejumlah remisi, yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi dasawarsa, ditambah masa penahanan sebelum putusan inkrah.
Muhaimin sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Desember 2024.
Vonis tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi suap pengurusan izin usaha pertambangan (WIUP) dan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhaimin berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah.
Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pihak lain yang masih menjalani proses hukum.
Dengan status bebas bersyarat, Muhaimin diwajibkan menjalani pembinaan dan memenuhi ketentuan administratif sampai masa hukuman formalnya dinyatakan selesai. Hingga berita ini ditulis, Muhaimin belum memberikan keterangan kepada media terkait pembebasan dirinya.



Tinggalkan Balasan