Halmahera Selatan, Delangi.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Selatan dinilai menunjukkan kelemahan kinerjanya di hadapan publik. Hal ini mencuat setelah ia menyampaikan kepada media bahwa sejumlah desa di Halsel mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, yang kemudian berdampak pada pemangkasan anggaran desa.
Masalah tersebut disebut berakar dari lemahnya fungsi pembinaan serta pendampingan teknis BPMD terhadap aparatur desa. Padahal, pencairan Dana Desa Tahap II mensyaratkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I beserta dokumen administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tahap selanjutnya. Keterlambatan pembinaan administrasi ini berujung pada terganggunya proses pembangunan di desa-desa.
Secara ideal, DD Tahap II seharusnya dapat dicairkan pada Kuartal Ketiga (Juli–September) agar kegiatan fisik dan program pemberdayaan bisa berjalan tepat waktu. Namun, akibat masalah administrasi yang tak kunjung terselesaikan, proses pencairan baru tuntas mendekati akhir tahun anggaran.
Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalan Bela Negara, Ayyub Kamarullah, menilai Kepala BPMD gagal menjalankan tugas pengawasan, baik dalam pelayanan maupun pembinaan administrasi desa.
Ia menegaskan bahwa BPMD tidak boleh hanya menunggu di kantor, melainkan harus proaktif mendatangi desa untuk memastikan proses berjalan baik.
Ayyub mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi Kepala BPMD serta meminta DPRD memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. “Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan