Ternate, Delangi.com – Wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Ia menilai usulan tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar hak ASN.
Rizal menegaskan bahwa gaji ASN diatur dengan ketentuan yang ketat sehingga tidak bisa dipotong sembarangan. “Baru sekadar wacana, tapi yang namanya gaji ada aturannya. Satu rupiah pun tidak boleh dipotong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemotongan hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian resmi, seperti akad kredit dengan bank atau lembaga lain, itupun harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Karenanya, memotong gaji ASN secara sepihak dianggap tidak mungkin dilakukan.
Untuk meningkatkan PAD, khususnya dari sektor retribusi parkir, Rizal mengusulkan adanya alternatif lain tanpa mengorbankan hak-hak ASN. Ia mengakui bahwa perhitungan DPRD terkait potensi pemasukan dari pemotongan gaji ASN, misalnya Rp 50 ribu per bulan terlihat realistis, namun berpotensi menimbulkan tekanan bagi ASN. “Kita bisa mencari solusi lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faisal Badaruddin, memberikan klarifikasi bahwa skema yang dibahas sebenarnya bukan pemotongan gaji, tetapi pemotongan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) ASN.
Menurut Faisal, Dishub berencana menyediakan stiker retribusi yang berlaku selama setahun untuk ASN. Namun, jumlah kendaraan yang dimiliki masing-masing ASN perlu didata terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa ide ini masih sebatas pembahasan awal antara DPRD dan pemerintah kota melalui Dishub.



Tinggalkan Balasan